BANDA ACEH – Polisi menyita uang tunai dan aset senilai total Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).”Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).
Barang bukti daftar barang bukti yang disita polisi:
Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159 (Rp76,9 miliar), rinciannya
Pecahan Rupiah senilai Rp38.048.402.000 (Rp38 miliar)
Pecahan Dollar AS 243.000
Pecahan Dollar Singapura 2.959.698
Pecahan Ringgit Malaysia 38.311
Pecahan Bath Thailand 40.600
Pecahan Riyal Qatar 55
Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007 (Rp29,8 miliar)
63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000
13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000
13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000
390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000
26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000
22 lukisan senilai Rp192.000.000
11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000
Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan 10 PC
3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.