NASIONAL
NASIONAL

Tak Hanya Terlibat Judi Online Oknum Pegawai Komdigi Juga Diduga Korupsi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang terlibat kasus judi online.Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan, 24 orang tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ucap Karyoto saat jumpa pers, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Karyoto menekankan, pihaknya berkomitmen akan memberantas judi online.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebab, Karyoto menuturkan, judi online tidak hanya sekadar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi bakal merusak generasi muda di masa mendatang.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Oleh karenanya dia meminta seluruh masyarakat untuk turut serta memberantas judol.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Berita Lainnya:
TGB Keluar dari Partai Perindo, Kenapa?

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran dari 28 orang tersangka mafia judol Komdigi tersebut. 

Adapun, 24 orang telah ditangkap dan 4 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Karyoto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Adapun, empat orang diantaranya berperan sebagai bandar atau pengelola website judi online.

Mereka adalah pria dengan inisial A, BN, HE, dan J (DPO).

Kemudian, tujuh orang berperan jadi agen pencari website judol. Ketujuhnya adalah B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai pengumpul daftar website judol yang ingin difilter sekaligus penampung duit setoran dari agen.

Mereka berinisial A alias M, MN dan juga DM. Selanjutnya tersangka AK (staf ahli Komdigi) dan AJ memverifikasi website judol supaya tak diblokir.

Berita Lainnya:
Suswono Asal Ngomong Soal Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Ini Reaksi Rano Karno

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” beber Karyoto.

Selanjutnya, ada sembilan orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang perannya melakukan pemblokiran.

Terakhir, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satu orang berinisial T perannya merekrut para tersangka.

“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tukasnya.

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya