Terbukti Tak Bersalah, Guru Supriyani Siap Melawan
NASIONAL
NASIONAL

Terbukti Tak Bersalah, Guru Supriyani Siap Melawan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Supriyani siap melakukan perlawanan kepada pihak-pihak yang mengkriminalisasi dirinya.

ADVERTISMENTS

Seperti diberitakan, guru honorer di SDN 1 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11/2024).

Ia diseret ke pengadilan setelah dilaporkan oleh orang tua muridnya berinisial D yang ayahnya adalah seorang pejabat polisi di Polsek Baito.

ADVERTISMENTS

Andri Darmawan kuasa hukum Supriyani mengatakan akan lapor balik terhadap pihak-pihak yang mengkriminalisasi kliennya.

Aipda Wibowo Hasyim, ayah dari D yang saat itu menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito yang menyeret Supriyani ke meja hijau.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
11 Penambang Emas Papua Tewas Mengenaskan: Dibacok, Dipanah dan Ditembak OPM

Andri menyebut saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data.

“Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu,” ujar Andri.

Namun, sikap melawan balik kubu Aipda WH akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?”

“Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu,” ujarnya.

Andri Darmawan kembali menegaskan akan ada perlawan balik, atas kasus yang menimpa Supriyani.

Berita Lainnya:
Kajian Politik Merah Putih: Kekuatan Geng Solo Menguat, Prabowo Dikepung dari Dalam

“Iya, satu minggu waktunya,” singkatnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, telah membacakan vonis bebas Supriyani.

Bahwa guru honorer ini tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak murid SD kelas 1 inisial D yang juga anak polisi.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.”

“Melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1.”

“Dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Stevie Rosano.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS