Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pendalaman dilakukan Kejaksaan Agung dengan memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada Senin, 25 November 2024.Menariknya, salah satu saksi yang diperiksa adalah pengacara terkenal OC Kaligis.

ADVERTISEMENTS
ad40

“(Memeriksa) OCK selaku pengacara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 November 2024.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, penyidik Jampidsus juga memeriksa 2 saksi lainnya yang merupakan anak dan istri tersangka Zarof Ricar.

ADVERTISEMENTS

“RBP selaku anak Tersangka ZR, dan DA selaku istri Tersangka ZR,” imbuh Harli.

Tiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan terhadap tersangka Zarof Ricar dan tersangka Lisa Rahmat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” papar Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Mulai dari mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar; pengacara Lisa Rahmat; tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo; dan terakhir ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Untuk Lisa dan Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

Saat divonis bebas oleh PN Surabaya, kasus ini kemudian menjadi kontroversi dan membuat keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas MA. Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.

Lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.

Exit mobile version