NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tom Lembong oleh Kejagung Tidak Sah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta majelis hakim memutuskan penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung tidak sah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Sebagai informasi sidang putusan praperadilan eks Mendag Tom Lembong lawan Kejagung bakal digelar siang ini di PN Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili pemohonan ini supaya berkenan memberikan putusan peradilan yang amarnya sebagai berikut,” kata Ari di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia melanjutkan menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan yang diajukan oleh termohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.

“Sekalipun termohon sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Viral Video Natalius Pigai Kabur Waktu Ditanya Wartawan, Bungkam Soal Anggaran Rp 20 Triliun

Kedua, lanjut Ari memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum praperadilan a quo diputus. 

“Dalam pokok perkara menyatakan, menerima dan mengabulkan pemohonan pemohon untuk seluruhnya,” minta Ari. 

Baca juga: Pembacaan Kesimpulan, Kuasa Hukum Sampaikan Alasan Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Cacat Hukum

Dua, menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

“Tiga, menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” jelasnya. 

Empat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo. 

“Lima, menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Lembong dari tahanan seketika setelah keputusan ini diucapkan,” mintanya. 

Berita Lainnya:
Jajanan La Tiao Asal China Dihentikan Sementara Peredarannya, 4 dari 73 Produk yang Beredar Mengandung Bakteri Bacillus Cereus

Enam, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon, adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

“Tujuh, menyatakan Kejaksaan Agung RI tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan impor gua terhadap Thomas Lembong,” tegas Ari. 

“Delapan, memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” terangnya. 

Sembilan, lanjut Ari menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. 

“Apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili pemohonan a quo punya pendapat lain, pemohon, mohon putusan seadil-adilnya,” tandasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya