Hingga saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti dengan total Rp167.886.327.119 sebagai berikut:
Uang tunai berasal dari mata uang senilai Rp76.979.747.159;
Saldo pada rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007;
Sebanyak 63 perhiasan senilai Rp2.155.185.000;
Sebanyak 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000;
Sebanyak 13 barang mewah senilai Rp315.000.000;
Sebanyak 13 jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000;
Emas seberat 390,5 gram senilai Rp5.857.500.000;
Sebanyak 22 lukisan senilai Rp192.000.000;
Tujuh puluh ponsel;
Sembilan laptop;
Sepuluh PC;
Tiga senjata api dan 250 butir peluru;
Mobil 26 unit dan motor tiga unit.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun