NASIONAL
NASIONAL

Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangkanya Sah!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kalah dalam sidang praperadilannya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Menteri Perdagangan RI itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Hakim menilai, penetapan status tersangka Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Ditanya DPR soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Aturannya Sudah Dikaji

Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong tetap sah secara hukum.

Sehingga proses hukum akan berlanjut hingga pemberkasan kasus tuntas dan disidangkan pokok materinya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan eks Menteri Perdagangan RI era Presiden Joko Widodo yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan cukup bukti yang mengarah kepada Tom Lembong sebagai tersangka.

“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,” ungkap Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Berita Lainnya:
Tegur Hasbiallah: Operasi Tangkap Tangan KPK Bukan Kampungan!

Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini Tom Lembong berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

“TL yang memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka staviliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula krital mentah,” beber Abdul Qohar.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya