NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Buka Opsi Panggil Prabowo Terkait Surat Imbauan Pilih RK-Suswono

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka peluang memanggil pihak-pihak yang terkait temasuk Presiden RI sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto dalam kasus dugaan pelanggaran surat imbauan mencoblos pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Penelusuran dilakukan setelah informasi awal terkait surat itu diterima dari Bawaslu DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kami akan lakukan penelusuran dulu ya, hingga nanti kalau cukup kuat buktinya (akan dipanggil), karena memang dalam kajian itu kan harus memenuhi ketersyaratan formil-materil ya,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam wawancara di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/11/2024).

Berita Lainnya:
Tom Lembong Mengaku Tak Pernah Didampingi Pengacara selama Jalani Pemeriksaan di Kejagung
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Puadi, langkah pemanggilan terhadap Prabowo dilakukan jika bukti yang ditemukan cukup kuat berdasarkan kajian formil dan materiil.

Analisis akan menentukan jenis pelanggaran yang terjadi, apakah termasuk pelanggaran administrasi, pidana, atau lainnya.

“Jadi kalau memang rujukannya tergantung nanti ketentuan menganalisis kasusnya, apakah kasus yang sekiranya merujuk kepada ketentuan pasal 71 kah atau mengarah kepada Politik uang,” jelasnya.

Puadi menambahkan ihwal Bawaslu memiliki batas waktu tiga hari untuk menangani dugaan pelanggaran, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Berita Lainnya:
FPI Jakarta Resmi Dukung RK-Suswono, Begini Sikap HRS dan 5 Poin Maklumat soal Pilkada

Jika diperlukan, waktu penanganan dapat diperpanjang hingga dua hari untuk mengumpulkan keterangan tambahan.

Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah surat tersebut merupakan bentuk pelanggaran kampanye di masa tenang, yang seharusnya bebas dari segala aktivitas politik. 

“Kajian itulah untuk mencari peristiwa hukum, jadi akan ketahuan nanti jenis kelaminnya apakah masuk di ruang pelanggaran administrasi kah, ataukah juga masuk di ruang pelanggaran pidana atau juga hukum lainnya,” pungkas Puadi


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya