BANDA ACEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka peluang memanggil pihak-pihak yang terkait temasuk Presiden RI sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto dalam kasus dugaan pelanggaran surat imbauan mencoblos pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Penelusuran dilakukan setelah informasi awal terkait surat itu diterima dari Bawaslu DKI Jakarta.
“Kami akan lakukan penelusuran dulu ya, hingga nanti kalau cukup kuat buktinya (akan dipanggil), karena memang dalam kajian itu kan harus memenuhi ketersyaratan formil-materil ya,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam wawancara di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/11/2024).
Menurut Puadi, langkah pemanggilan terhadap Prabowo dilakukan jika bukti yang ditemukan cukup kuat berdasarkan kajian formil dan materiil.
Analisis akan menentukan jenis pelanggaran yang terjadi, apakah termasuk pelanggaran administrasi, pidana, atau lainnya.
“Jadi kalau memang rujukannya tergantung nanti ketentuan menganalisis kasusnya, apakah kasus yang sekiranya merujuk kepada ketentuan pasal 71 kah atau mengarah kepada Politik uang,” jelasnya.
Puadi menambahkan ihwal Bawaslu memiliki batas waktu tiga hari untuk menangani dugaan pelanggaran, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Jika diperlukan, waktu penanganan dapat diperpanjang hingga dua hari untuk mengumpulkan keterangan tambahan.
Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah surat tersebut merupakan bentuk pelanggaran kampanye di masa tenang, yang seharusnya bebas dari segala aktivitas politik.
“Kajian itulah untuk mencari peristiwa hukum, jadi akan ketahuan nanti jenis kelaminnya apakah masuk di ruang pelanggaran administrasi kah, ataukah juga masuk di ruang pelanggaran pidana atau juga hukum lainnya,” pungkas Puadi