NASIONAL
NASIONAL

KPU Jakarta: Putaran Kedua Pilgub Digelar 26 Februari 2025

BANDA ACEH – Pemungutan suara Pilgub Jakarta 2024 resmi ditutup pada pukul 13.00 WIB, Rabu (27/11). Usai ditutup, gambaran hasil pilgub Jakarta mulai terlihat. Beberapa hasil quick count menunjukkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno telah mencapai 50 persen +1. Sementara ada pula lembaga survei, seperti Litbang Kompas dan Indikator yang menunjukkan hasil bahwa Pramono-Rano bahkan belum mencapai 50 persen. 

Ada kemungkinan, pilgub Jakarta kemungkinan akan masuk putaran kedua. Karena, menurut UU, Gubernur Jakarta harus memenuhi perolehan suara 50 persen +1, jika ingin memang pemilu 1 putaran. 

Lantas, kapan pencoblosan akan dilakukan jika Pilgub Jakarta masuk 2 putaran?

“Kami sudah membuat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta mengenai tahapan keputusan KPU nomor 29 itu disampaikan di situ bahwa jika ada putaran kedua akan dilaksanakan di 26 Februari tahun 2025,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Wahyu menekankan bahwa jika tak ada paslon yang mendapatkan perolehan suara lebih dari 50 persen, ini berarti Pilgub akan memasuki putaran kedua.

“Yang pasti dalam aturannya di Undang-Undang 2 tahun 2024 ataupun di Undang-Undang 29 tahun 2007 itu mensyaratkan gubernur terpilih itu harus 50 persen lebih,” ucapnya.

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilgub putaran kedua:

  1. Penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua: 7 Januari 2025
  2. Pembentukan dan atau pengangkatan kembali badan ad hoc penyelenggara pemilihan: 7 Januari 2025
  3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 8 Januari 2025
  4. Pengadaan dan pendistribusian penyelenggaraan pemilihan: 26 Januari 2025
  5. Kampanye: 2-22 Februari 2025
  6. Masa Tenang: 23 Februari 2025
  7. Pemungutan dan pengurangan suara: 26 Februari 2025

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya