NASIONAL
NASIONAL

Terlibat Suap, Eks Bos Bank of China Liu Liange Divonis Mati

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pengadilan di provinsi Shandong, Tiongkok, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan ketua Bank of China Liu Liange dalam kasus penyuapan dan penerbitan pinjaman ilegal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dikutip dari Nikkei Asia, Rabu 27 November 2024, Liu dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun, yang berarti hukuman itu hanya akan dilaksanakan jika ia melakukan kejahatan lebih lanjut selama periode tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Jika tidak melakukan pelanggaran selama penangguhan hukuman, Liu akan dijatuhi hukuman seumur hidup.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pengadilan pada Selasa mengatakan bahwa Liu memanfaatkan jabatannya untuk mencari promosi bagi banyak orang dan bahwa jumlah suap yang diterima sangat besar lebih dari 121 juta yuan (Rp270,4 miliar).

Berita Lainnya:
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kunjung Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih

“Karena Liu dengan jujur mengakui kejahatannya dan sebagian besar uang dan harta benda yang dicuri dalam kasus tersebut telah ditemukan kembali, hukuman mati tidak akan segera diberlakukan,” kata pengadilan.

Liu, lahir pada tahun 1961, telah bekerja di lembaga perbankan dan keuangan, termasuk di bank sentral People’s Bank of China dan Export-Import Bank of China, sebelum ia dipromosikan menjadi ketua Bank of China pada tahun 2019.

Berita Lainnya:
Prabowo Semangati Timnas Indonesia yang Tertinggal dari Jepang: Semangat Garuda

Pada bulan Oktober 2023, Partai Komunis Tiongkok memecat mantan ketua tersebut, menuduhnya melakukan kegiatan ilegal dan menerima suap.

Pengawas antikorupsi Tiongkok dalam beberapa bulan terakhir telah meluncurkan tindakan keras terhadap sektor keuangan yang telah menjerat beberapa nama besar negara itu. 

Liu dan mantan wakil gubernur bank sentral, Fan Yifei, dijatuhi hukuman mati pada bulan Oktober karena menerima suap, juga dengan penangguhan hukuman dua tahun. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya