NASIONAL
NASIONAL

Pramono-Rano Klaim Menang Satu Putaran, Dasco: Pilgub Jakarta Dua Putaran

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Dewan Pembina Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) Sufmi Dasco Ahmad meyakini Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta akan berlangsung dalam dua putaran. Pasangan Rido juga disebut akan melakukan evaluasi apabila Pilgub Jakarta berlangsung dalam dua putaran.Dasco mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta yang bakal diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta. Meski demikian, Tim Pemenangan Pasangan Rido telah mengumumkan Pilgub Jakarta akan berlangsung dua putaran.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Ya jadi kalau Pilkada Jakarta kami juga sedang menunggu perhitungan real count dari KPU. Walaupun kemudian di internal sudah diumumkan oleh ketua tim dari paslon Rido, Pak Ariza Patria, sudah mengumumkan bahwa untuk perhitungan internal yang dihitung itu kemungkinan besar akan terjadi dua putaran,” kata dia, Kamis (28/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Saat disinggung perihal strategi untuk hadapi Pilkada Jakarta dua putaran, ia menilai, langkah itu akan dilakukan oleh Tim Pemenangan Rido. Namun, Tim Pemenangan Pasangan Rido tentunya akan melakukan evaluasi strategi yang telah dilakukan selama ini.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ya saya pikir strategi strategi itu akan dirumuskan oleh tim pemenangan yang tentunya setelah mengevaluasi hasil-hasil kerja pada saat kemarin, saya pikir demikian,” kata Dasco, yang juga merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Berita Lainnya:
Pasukan Khusus Diterjunkan Amankan Pilkada Sampang

Peluang Rido menang cukup terbuka jika dua putaran.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, menilai peluang Pilgub Jakarta untuk berlangsung dua putara masih terbuka lebar. Ia menilai, peluang Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno masih sama-sama terbuka lebar untuk meraih kemenangan di putaran kedua.

Meski demikian, persaingan dua pasangan calon (paslon) itu akan sangat kompetitif, mengingat elektabilitas dua paslon itu yang berjarak cukup tipis. Artinya, masih terbuka kemungkinan pasangan RK-Suswono menyalip suara Pramono-Rano.

“Jangan lupa, pemilih PKS adalah pemilih yang militan. Mereka aktif hingga saat pencoblosan,” kata dia.

Diketahui, Tim Pemenangan Pasangan Rido mengeklaim Pilgub Jakarta bakal berlangsung dua putaran. Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria, mengatakan hasil real count atau hitung cepat yang yang dilakukan oleh tim data paslon nomor urut 1, tak ada paslon yang mencapai 50 persen.

Dia memerinci, dari total suara yang masuk, yaitu 4.353.683 suara, paslon nomor urut 1 memperoleh suara 40,17 persen atau 1.748.714. “Paslon nomor 2 10,55 persen dengan perolehan suara 459.475 ribu, kemudian paslon nomor 3 dengan 2.145.494 ribu atau 49,28 persen,” kata Riza.

Berita Lainnya:
Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

Pasangan cagub-cawagub nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno mendeklarasikan kemenangan satu putaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. “Mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 3 Mas Pram dan Bang Doel telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen,” kata Pramono dalam konferensi pers di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Pramono mengatakan angka itu berdasarkan hasil nyata (real count) KPU Jakarta dan perhitungan formulir C1 KWK per Kamis (28/11/2024) yang telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta.

Hasil itu menunjukkan pasangan nomor 3 meraih sebanyak 2.183.577 suara atau 50,07 persen atau dalam artian mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara. “Satu suara itu sangat berarti dalam pemilihan gubernur Jakarta kali ini,” ujarnya.

Dia menyatakan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI dan juga dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam undang-undang itu diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui Pilkada dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual Pilkada dari KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya