NASIONAL
NASIONAL

Adhi Kismanto Bisa Kendalikan ASN Komdigi Untuk Tidak Blokir Website

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menjabarkan peran salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yakni Adhi Kismanto.Rupanya, Adhi bisa mengendalikan ASN (aparatur sipil negara) di Komdigi agar tak memblokir website judol yang telah menyetor uang. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Jumat, 29 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Hal ini bisa dilakukan Adhi, karena dirinya mengisi posisi staf ahli di Komdigi. 

Berita Lainnya:
Aipda R, Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Tidak Ditahan, Rekaman CCTV Bakal Jadi Kunci
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Padahal, Adhi pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun tidak diterima. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.

Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar / pemilik / pengelola website judi yaknk A, BN, HE dan J (DPO).

Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

Selanjutnya, orang berperan memfilter/memverivikasi website judi online agar tidak terblok yakni AK dan AJ, 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari/ meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR, 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E dan terakhir T yang  erperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Berita Lainnya:
Tom Lembong Klaim Bakal Menangkan Sidang Praperadilan Hari Ini

Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya