NASIONAL
NASIONAL

Aipda Robig Tak Beri Peringatan Sebelum Tembak Siswa SMK, Masuk Kategori Eksesif Action

BANDA ACEH  –  Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, menembak mati seorang pelajar berinisial GRO (17) tanpa memberikan tembakan peringatan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024, di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa Aipda Robig meletuskan dua tembakan, satu di bagian pinggul GRO, sementara tembakan lainnya mengenai dua teman GRO, AD (17) dan SA (16), yang mengalami luka di tangan dan dada.

Keduanya selamat dari insiden tersebut.

“Tidak ada tembakan peringatan,” tegas Artanto dalam pernyataannya pada Kamis, 28 November 2024.

Ia juga mengakui bahwa tindakan Aipda Robig termasuk dalam kategori eksesif action, yang berarti penembakan tersebut tidak perlu dilakukan.

Proses Hukum dan Sidang Etik

Keluarga GRO telah melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng pada Selasa, 26 November 2024.

Saat ini, Aipda Robig ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah menindaklanjuti laporan itu dan segera melakukan penyelidikan,” kata Artanto.

Ia menjelaskan bahwa Aipda Robig akan diproses terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera diadakan sidang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan ekshumasi makam GRO sebagai alat bukti dalam proses hukum terhadap Aipda Robig.

“Kami akan ekshumasi makam korban GRO secepatnya,” ujar Dwi di Mapolda Jateng pada Kamis, 28 November 2024.

Proses ekshumasi ini dilakukan di daerah Sragen, dan keluarga korban telah memberikan persetujuan


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya