NASIONAL
NASIONAL

Demo di Depan KPUD Maluku Utara Ricuh, Massa dan Polisi Bentrok

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara, Jalan Angrek, Kelurahan Kota Baru, Ternate, ricuh, Jumat (29/11/2024). Massa aksi yang terhimpun dalam Aliansi Demokrasi Maluku Utara bentrok dengan aparat.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Pantauan di lokasi, massa aksi dan polisi saling dorong dan baku hantam. Seorang massa aksi menjadi bulan-bulanan aparat saat bentrokan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Awalnya, demonstrasi berlangsung damai dan lancar. Demonstrasi tersebut kemudian berlanjut pada pembakaran ban bekas di tengah jalan dan membunyikan tiang listrik.

Berita Lainnya:
Hasto PDIP Sebut Ada Upaya Pilgub Jakarta Dibuat 2 Putaran
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kita terpaksa membubarkan karena tadi sempat ada provokasi dari mereka ada sedikit gesekan. Sekarang situasi sudah aman terkendali,” ujar Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan, di lokasi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bentrokan antara demonstrasi dan aparat ini bermula saat massa berupaya mendekati KPU dengan mendorong truk yang membawa sound system masuk ke halaman kantor. 

Upaya massa aksi tersebut menabrak aparat dari Polres Ternate yang memberi batas keamanan di depan kantor KPU, sehingga berujung bentrok.

Berita Lainnya:
Ini Bukti-Bukti Muslim Tiba di Benua Amerika Sebelum Columbus

Aparat menilai massa aksi memprovokasi sehingga diambil tindakan untuk membubarkan aksi massa itu. 

Dalam aksinya, massa mendesak KPU Maluku Utara agar mengusut dugaan pilkada curang di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Mereka mendesak agar KPU menindaklanjuti semua keberatan saksi dan kejadian khusus pada semua pleno berjenjang. 

Selain itu, mereka juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara agar mendiskualifikasi paslon yang terlibat Politik uang serta meminta Gakumdu menindak tegas pelanggaran pemilu sesuai norma hukum


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya