BANDA ACEH – Presiden Otoritas Palestina (PA) Mahmoud Abbas tiba-tiba mengeluarkan dekrit presiden kontroversial dengan mengumumkan siapa yang akan menggantikannya untuk masa sementara ketika jabatan tersebut kosong. Abbas, yang berusia 89 tahun, mengumumkan bahwa ketua Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, akan menjadi penggantinya sementara jika jabatan tersebut kosong. “Jika posisi presiden otoritas nasional menjadi kosong karena tidak adanya dewan legislatif, presiden Dewan Nasional Palestina akan mengambil alih tugas… untuk sementara,” kata keputusan presiden tersebut.
Keputusan tersebut menambahkan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan dalam waktu 90 hari sejak masa transisi. Batas waktu ini dapat diperpanjang jika terjadi “force majeure”.
Berdasarkan hukum Palestina saat ini, juru bicara Dewan Legislatif Palestina (PLC) seharusnya mengambil alih Otoritas Palestina jika terjadi kekosongan kekuasaan. Namun, PLC, tempat Hamas memiliki mayoritas, tidak ada lagi sejak Abbas secara resmi membubarkannya pada 2018 setelah lebih dari satu dekade ketegangan antara partainya, Fatah, dan Hamas, yang menggulingkan Otoritas Palestina dari kekuasaan di Jalur Gaza pada 2007.
Berbicara kepada The New Arab (TNA), analis Politik Palestina berpendapat bahwa pengumuman Abbas berupaya untuk mengejar tujuan utama Otoritas Palestina, Israel, Amerika Serikat, dan beberapa negara Arab, untuk mencegah Hamas mengambil peran apa pun dalam memerintah wilayah Palestina setelah berakhirnya perang Israel .
Melewati Konstitusi Palestina
“Meskipun pengumuman Abbas merupakan kudeta terhadap konstitusi Palestina, hal itu membawa pesan yang jelas bahwa Hamas tidak akan mempunyai tempat dalam pemerintahan, baik di Tepi Barat maupun Gaza dan ini akan didukung oleh negara-negara Arab, Israel dan Amerika Serikat,” Adnan Samara, seorang analis politik yang berbasis di Ramallah, mengatakan kepada TNA .
“Deklarasi konstitusional itu muncul sebagai hasil tekanan Amerika dan Arab untuk merestrukturisasi sistem politik Palestina di wilayah Palestina dan mencegah Hamas berkuasa lagi melalui hukum Palestina,” katanya.
“Abbas menghadapi dilema besar, sehingga ia terpaksa mengeluarkan deklarasi konstitusional, mengabaikan teks dalam Hukum Dasar untuk mengakhiri ambisi dan taruhan Hamas dalam mengambil alih kekuasaan setelah ia sakit atau meninggal,” tambah Samara.
Menurut Pasal (120) Undang-Undang Dasar yang telah diamandemen, “Ketentuan Undang-Undang Dasar yang telah diamandemen ini tidak boleh diubah kecuali dengan persetujuan mayoritas dua pertiga dari anggota Dewan Legislatif Palestina.”
Oleh karena itu, menurut Omar Assaf, analis politik lain yang berkantor di Ramallah, presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan deklarasi konstitusional guna mengubah Hukum Dasar Palestina. Dengan demikian, apa yang dilakukan Abbas dengan mengeluarkan deklarasi konstitusional tersebut melanggar seluruh sistem konstitusional.
“Deklarasi konstitusional yang dikeluarkan Abbas lebih berdimensi politis, dan memperkuat kewenangan satu individu, yang diperkuat dengan pembubaran Dewan Legislatif di satu sisi, dan kontrol atas pengangkatan kepala Dewan Yudisial di sisi lain,” kata Assaf.
“Pengumuman ini akan semakin memperkuat perpecahan dalam sistem politik Palestina,” imbuhnya, seraya mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengumuman tersebut merupakan respons terhadap kepentingan politik eksternal, mungkin Arab atau AS.
Popularitas Hamas di Tepi Barat
Popularitas Hamas meningkat di Tepi Barat yang diduduki karena warga Palestina percaya bahwa Otoritas Palestina meninggalkan Jalur Gaza, menurut Abdul Majid Sowailem, seorang analis politik yang berbasis di Ramallah.
“Abbas ingin mencegah pertumbuhan kehadiran Hamas, selain ingin mencegah pertikaian kekuasaan antara anggota Fatah jika ia tidak hadir,” kata Sowailem kepada TNA . “Jelas bahwa Abbas tengah mempersiapkan bentuk Otoritas Palestina di era pascaperang, jadi ia tengah meletakkan fondasi yang harus diikuti Palestina.”
Namun, Sowailem berpendapat bahwa pengumuman Abbas dapat memperkuat perpecahan antara Fatah dan Hamas, yang akan mencegah upaya rekonsiliasi nasional jika Hamas dikecualikan dari panggung politik.