NASIONAL
NASIONAL

Masih Ada Peluru di Jenazah Siswa SMK Korban Penembakan Polisi, Begini Kata Forensik

BANDA ACEH – Kabiddokes Polda Jateng Kombes Pol Agustinus belum mau mengungkapkan soal adanya dugaan peluru oknum polisi masih bersarang di jenazah siswa SMK N 4 korban penembakan. Agustinus mengatakan, hingga saat ini ia belum mengantongi hasil ekshumasi.”Saya juga belum mendapatkan laporan hasil dari para dokter forensik yang terlibat,” ujar dia, kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Meski begitu, ia menargetkan hasil forensik ekshumasi akan diserahkan tim penyidik, Sabtu (29/11/2024) besok.”Hasil ekshumasi diupayakan besok sudah bisa diserahkan ke penyidik,” kata dia.

Sementara itu, pada proses tersebut pihaknya melibatkan satu dokter forensik utama serta kolaborasi dengan Fakultas Kedokteran dari sejumlah perguruan tinggi.

“Kami kolaborasi dengan Undip Semarang, UNS Surakarta, dan Unissula Semarang,” katanya.

Ia mengatakan proses ekshumasi tersebut berlangsung sekitar 2-3 jam.

“Yang lama menggalinya, kalau fokusnya kan jelas, otopsi itu kan mencari sebab kematian,” katanya.

Mengenai kondisi jenazah yang hampir sepekan dimakamkan, ia mengatakan tidak ada kesulitan berarti.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO meninggal dunia akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.

Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antar-gangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antar-gangster itu disebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan siswa SMK Negeri 4 Semarang yang diduga menjadi korban penembakan polisi tercatat sebagai siswa yang aktif di sekolah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Semarang, Rabu (27/11), mengatakan oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Oknum polisi itu telah ditahan untuk menjalani penyelidikan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya