BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur tidak ada melakukan pemungutan suara ulang di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Sebab, dalam kasus di sana Ketua KPPS 28 meminta pengawas ketertiban untuk mencoblos surat suara karena partisipasi masyarakat minim datang ke TPS.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan, pihaknya sudah melihat dan mempelajari kasus tersebut.
“Sejauh ini memang kita melihat dan kita mempelajari ini tidak termasuk dalam kategori PSU sebenarnya. Kita yakin itu. Karena memang kategorinya atau syarat dalam kategori PSU itu kan banyak,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Syarat pertama, kata Rio adalah seseorang mencoblos lebih dari satu kali karena ketentuannya hanya sekali memilih.
Kemudian, Rio menyebut sesuai fakta yang ditemukan, kejadian ini dilakukan tidak lebih dari satu orang hanya si pengawas ketertiban saja.
“Fakta kami temukan kedua, pengawas ketertiban ini pada saat dia melakukan tindakan itu bukan sebagai pemilih tapi sebagai pengawas ketertiban, oknum pengawas ketertiban yang mau mencoblos. Jadi tidak masuk dalam kategori tadi,” tegasnya.
Rio menerangkan, seorang pemilih harus melewati tahap registrasi terlebih dahulu dan kemudian diberikan surat suara oleh KPPS.
Kemudian, saat jam istirahat, dia memanfaatkan untuk mencoblos dan memasukan ke dalam kotak suara sehingga tindakan ini melawan hukum.
“Maka dari itu, dia sudah gugur unsur atau hak memilihnya. Kemudian, unsur PSU juga jika ada petugas KKPS lain yang mengetahui tindakan tersebut. Tapi selain ketuanya, hal itu tidak diketahui. Mereka itu baru tahu bersama dengan para saksi itu ketika selesai penghitungan suara,” ungkapnya.
Rio menyayangkan ketika pengawas TPS 28 mengetahui aksi dari pengawas ketertiba tidak langsung melapor ke saksi para pasagan calon.
Seharusnya, masih kata Rio, saat kejadian pengawas TPS langsung memberitahu kepada para saksi bahwa ada masalah dan ambil kesepakatan bagaimana.
“Tapi faktanya yang terjadi adalah menghitung dulu suara-suara yang di dalam kotak dan dibandingkan dengan jumlah absen yang datang. Jadi kemarin itu pada saat kami datang sudah dilakukan penghitungan suara,” tuturnya.
“Tapi di dalam C hasil dan C plano itu sudah tertulis antara absen dengan total perolehan suaranya berbeda, lalu petugas TPS melakukan rekomendasi. KPPS kemudian mencatatkan itu dalam kejadian khusus. Jadi keberatan-keberatan dan juga masukan daripada Petugas TPS sudah tercatat itu akan diselesaikan di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur telah memeriksa ketua KPPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar dan beberapa petugas lainnya atas pencoblosan surat suara pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, KPU Jakarta Timur menemukan adanya 2 orang melakukan pelanggaran Ketua KPPS dan pengawas kertetiban.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan, pada hari Selasa (28/11/2024) kemarin pihaknya lansung berhentikan Ketua KPPS dan pengawas ketertiban tersebut.
“Hasil ketika kami interogasi memang pengakuan dari Ketua KPPS ini dia itu spontan. Dia spontan untuk melakukannya di saat jam-jamnya memang sedang agak sepi tuh. Jadi sekitar jam 12 sampai jam 1 lah. Nah itu disitu orang sedang makan dan salat ya,” katanya, Jumat (29/11/2024