BANDA ACEH – Polda Metro Jaya mengungkap Adhi Kismanto (AK), salah seorang tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa mengendalikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal tersebut dilakukan Adhi Kismanto, agar tidak memblokir website judi online yang telah menyetor uang.
“AK mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir,” kata Ade Ary, Jumat (29/11/2024).
“(Yakni) dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing,” ujar Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menerangkan bahwa saat itu, Adhi Kismanto mengisi posisi staf ahli di Komdigi.
Padahal, dia tidak diterima usai pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi.
Lalu, Adhi Kismanto dipekerjakan serta diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judi online.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya secara keseluruhan menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, awalnya jumlah tersangka sebanyak 22 orang, kemudian kasus judi online tersebut berhasil dikembangkan.
Secara keseluruhan, jumlah tersangka sebanyak 24 orang dan masih ada DPO sekira 4 orang.
Karyoto mengaku, mereka memiliki peran berbeda yaitu A, BN, HE dan DPO J sebagai bandar serta pengelola website judi online.
“7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C,” kata Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).
Menurut Karyoto, ada tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen berinisial A alias N, MN dan DM.
Selain itu, ada dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir dengan tersangka berinisial AK, dan AJ.
“Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Dua orang beperan dalam TPPO inisial D dan E,” ujar Karyoto.
“Satu orang berperan merekrut dan mengkordinir para tersangka khususnya tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi inisial T,” tuturnya.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis barang bukti hasil pengungkapan judi online di wilayah hukumnya, Senin (25/11/2024) siang.
Dalam pengungkapan judi online, jajaran Polda Metro Jaya menyita uang jika ditotal secara keseluruhan sebesar Rp 167 miliar dari tangan bandar dan pengendali.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, kasus tersebut melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Untuk uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp 76 miliar. Ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD),” kata Karyoto di BPMJ, Senin (25/11/2024) siang