NASIONAL
NASIONAL

Tim Pemenangan RK-Suswono: Proses Hitung Suara Sedang di Kecamatan, Jangan Klaim Menang Satu Putaran

BANDA ACEH – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) – Suswono (RIDO) mengharapkan masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.”Jadi, yang berhak menyampaikan secara resmi bukan paslon, tetapi KPU. Jadi, mari kita bersabar menunggu proses perhitungannya, yang sudah mulai dilakukan di kecamatan dan rencananya akan berlangsung selama enam hari. Selama itu Insya Allah sudah akan ketahuan,” tutur Sekretaris Tim Kemenangan Pasangan RIDO, Basri Baco di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Basri Baco mengatakan, jangan sampai salah satu paslon dari Pilkada Jakarta mengklaim pemenang di Jakarta. Ia berharap semua pihak agar menaati aturan sesuai dengan keputusan KPU DKI Jakarta.

Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta itu tak menampik  setiap tim pasangan calon pasti memiliki tim untuk mengetahui lebih awal hasil suara yang masuk. Namun, pasti tak lepas dari margin of error.

Kendati demikian, dia berharap jangan sampai adanya pihak-pihak atau tim paslon lain mengklaim Pilkada Jakarta sudah selesai dan dimenangkan dalam satu putaran, sehingga dapat menggiring opini masyarakat.

“Kami perlu merumuskan apa yang disebut dengan hitung cepat (quick count) atau ‘real count’ bukanlah perangkat resmi perhitungan suara karena masih ada potensi kesalahan, misalnya salah input, salah data, salah dokumen,” ujar Basri Baco.

Berdasarkan undang-undang, tambah dia yang menjadi acuan resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di KPU mulai dari TPS, kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta warga bersabar untuk menunggu proses hitung suara Pilkada Jakarta 2024 rampung pada 16 Desember mendatang.

“Harap bersabar. Kami masih menunggu rekapitulasi yang dimulai hari ini. Batas akhirnya kami belum pleno, tetapi paling lambat diputuskan 16 Desember 2024,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Saat ini, tahapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara masuk tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Wahyu mengatakan KPU DKI Jakarta akan mengawal ketat proses rekapitulasi suara tersebut.

Kemudian, menanggapi adanya pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertentu yang sudah mengklaim perolehan suara mereka, KPU DKI menyatakan ini sebagai hak paslon.

“Hasil yang diumumkan pasangan calon tertentu, itu hak pasangan calon untuk menyampaikan informasi yang mereka punya. Tetapi, kami tetap berpegang bahwa hasil resmi itu yang dikeluarkan oleh KPU,” ujar Wahyu.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya