Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Mafia Akses Judol Komdigi, Bagi-Bagi Duit dari Bandar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Tersangka Alwin Jabarti Kiemas ternyata berperan sebagai Bendahara di kasus mafia akses judi online Komdigi. Ia bertugas mengelola serta membagikan uang dari bandar yang dibekinginya, kepada tersangka lainnya. “Mengelola keuangan hasil koordinasi dengan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi, serta membagikan uang kepada masing-masing individu yang terlibat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Tersangka lain, Adhi Kismanto, berperan dalam mengkoordinasikan oknum Komdigi untuk menjaga agar website judi online yang telah berkoordinasi tidak diblokir, dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan peran masing-masing.

Sementara itu, tersangka lainnya, Deden Imadudin Soleh, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet, bersama anggota timnya, yaitu Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka, memiliki tugas menerima nama-nama website judi online dari pemilik dan koordinator website judi online, salah satunya adalah Budiman. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan website tersebut tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai Komdigi yang terlibat.

“Kami juga sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur di Komdigi,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024. 

Karyoto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online, karena selain merupakan kejahatan berbasis teknologi, judi online juga berpotensi merusak generasi muda di masa depan.

“Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Karyoto.

Exit mobile version