Sumber: instragam undercover.id |
BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita 289 telepon selular (ponsel) berbagai merk. Terdapat pula 102 unit produk Apple yang diantaranya iPhone 16 senilai Rp714 juta._
Dirjen Bea Cukai, Askolani mengatakan produk-produk Apple tersebut, termasuk iPhone 16 terindikasi barang yang akan diperjualbelikan. “102 unit ponsel/tablet produk Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
_
Produk Apple ini, sambung Askolani, yang terindikasi barang akan diperjualbelikan dan berstatus barang sudah dikuasai oleh negara. “Jumlah total ponsel yang disita ada 289 unit dari berbagai merk,” ucapnya.