BREAKING NEWS: Mantan Kades Desa Miliarder Ujungpangkah Gresik Jadi Tersangka Penggelapan Aset Desa
NASIONAL
NASIONAL

BREAKING NEWS: Mantan Kades Desa Miliarder Ujungpangkah Gresik Jadi Tersangka Penggelapan Aset Desa

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa.Pria berjenggot panjang ini terancam hukuman penjara 4 tahun penjara.

ADVERTISMENTS

Abdul Halim dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, saat ini kasus mantan Kepala Desa Sekapuk masuk penetapan tersangka.

ADVERTISMENTS

“Barang bukti amankan 9 sertifikat tanah aset desa 3 BPKB mobil inventaris desa,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Berita Lainnya:
Konspirasi Busuk Advokat dan Petinggi Jak TV: Jual Narasi Sesat untuk Lindungi Tersangka Korupsi

Mantan Kepala Desa Sekapuk itu tak kunjung mengembalikan sertifikat dan aset desa usai jabatan kepala desa selesai.

ADVERTISMENTS

Pemerintah Desa Sekapuk bersama warga kemudian melakukan mediasi dan tidak menemukan titik temu sehingga membuat laporan ke Polres Gresik.

“Tersangka AH sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” tambahnya.

Meski begitu, Aldhino masih belum bisa memastikan kerugian atas kasus tersebut.

“Saat ini kami masih taksir untuk kerugiannya, nanti kami infokan,” terangnya.

Berita Lainnya:
Ngeri! Detik-detik KKB Papua Bantai Pendulang Emas Diungkap Korban Selamat: Mereka Digorok Satu-satu!

Pihaknya juga mengatakan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya tersebut.

“Betul, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan kami masih melakukan pendalaman terkait proses sebagai mantan kepala desa,” terangnya

Kuasa hukum Abdul Halim, M Fatkur Rozi mengatakan perkara ini didasari oleh laporan warga tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.

Menurut pihak keluarga sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Desa Sekapuk, belum ada titik temu.

“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” imbuhnya.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS