BANDA ACEH – Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa.Pria berjenggot panjang ini terancam hukuman penjara 4 tahun penjara.
Abdul Halim dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, saat ini kasus mantan Kepala Desa Sekapuk masuk penetapan tersangka.
“Barang bukti amankan 9 sertifikat tanah aset desa 3 BPKB mobil inventaris desa,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Mantan Kepala Desa Sekapuk itu tak kunjung mengembalikan sertifikat dan aset desa usai jabatan kepala desa selesai.
Pemerintah Desa Sekapuk bersama warga kemudian melakukan mediasi dan tidak menemukan titik temu sehingga membuat laporan ke Polres Gresik.
“Tersangka AH sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” tambahnya.
Meski begitu, Aldhino masih belum bisa memastikan kerugian atas kasus tersebut.
“Saat ini kami masih taksir untuk kerugiannya, nanti kami infokan,” terangnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya tersebut.
“Betul, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan kami masih melakukan pendalaman terkait proses sebagai mantan kepala desa,” terangnya
Kuasa hukum Abdul Halim, M Fatkur Rozi mengatakan perkara ini didasari oleh laporan warga tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.
Menurut pihak keluarga sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Desa Sekapuk, belum ada titik temu.
“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” imbuhnya.