BANDA ACEH – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Effendi Muara Sakto Simbolon sebagai anggota partai. Surat pemecatan itu ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tertanggal 28 November 2024.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan PDIP,” demikian bunyi surat gersehut yang dikutip, Sabtu (30/11/2024).
Dalam surat itu juga, PDIP melarang Effendi Simbolon untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun dengan mengatasnamakan partai. PDIP juga akan mempertanggungjawabkan surat tersebut di Kongres partai.
“Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutup surat tersebut.
Surat itu, dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. Ia membenarkan bahwa Effendi telah dipecat dari PDIP lantaran melanggar kode etik dan AD/ART Partai.
“Benar, yang bersangkutan sudah dipecat dari partai. Yang bersangkutan melanggar kode etik, disiplin dan ad/art partai,” tandas Djarot saat dihubungi, Sabtu (30/11/2024).
Diketahui, Effendi Simbolon berbeda sikap dengan PDIP dalam mendukung kandidat di Pilkada Jakarta 2024. Sejatinya, mantan anggota Komisi I DPR RI telah menyatakan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO