BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur mendapatkan temuan pelanggaran berat terkait dengan puluhan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang dicoblos oleh Ketua KPPS di Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur.Diketahui, kejadian itu berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28. Di lokasi itu, pencoblosan surat suara ini dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas ketertiban.
Komisioner KPU Jaktim Rio Verieza menyebut, sebanyak 19 surat suara telah tercoblos, satu di antaranya pun sudah dimasukan ke dalam kotak suara.
Ia juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan Ketua KPPS, bahwa aksinya itu dilakukan secara spontan dengan tujuan untuk membuat laporan mengenai tingginya partisipasi pemilih di TPS tersebut.
“Dia spontan untuk melakukannya di saat jam-jam memang sedang agak sepi tuh. Jadi sekitar jam 12 sampai jam 1 lah. Nah itu di situ orang sedang makan dan sholat ya,” katanya kepada wartawan dikutip Sabtu (30/11/2024).
“Bagaimana pun itu tindakan dia salah, coblos surat suara diam-diam bukan meningkatkan angka partisipasi, karena partisipasi itu angkanya real,” sambungnya.
Surat Suara Tercoblos Untuk Paslon 03 Pramono Anung-Rano Karno
Dari penyeledikan KPU Jaktim Rio menerangkan, bahwa surat suara tersebut telah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Adapun dalam niatnya itu sambungnya, Ketua KPPS dan pengawas ketertiban beralasan tidak disuruh oleh siapapun melainkan hanya keinginannya sendiri untuk mencoblos 19 surat suara untuk pasangan tersebut.
“Atas pengakuan si pengawas ketertiban, dia mencoblos nomor urut 03, hanya dia mengaku bukan atas arahan siapapun,” ujarnya.
Keduanya Dicopot Dari Jabatannya
Usai kejadian ini, KPU Jakarta Timur pun langsung mengambil langkah tegas untuk keduanya. Diketahui baik Ketua KPPS atau petugas pengamanan itu langsung diberhentikan dari jabatannya seketika itu juga.
“KPU Jakarta Timur yang memplenokan dan kami langsung (beri sanksi) pemberhentian tetap,” ucap Rio.
Gakkumdu Lakukan Penyeledikan Lebih Lanjut
Meski keduanya telah diberhentikan secara tetap, Rio menuturkan, bahwa Gakkumdu dan kepolisian terus melakukan penyeledikan lebih jauh terkait dengan kejadian ini.
Penyelidiakn dilakukan untuk mengetahui secara detail motif keduanya melakukan pelanggaran berat dalam pemilihan kepalda daerah (pilkada) tersebut.
“Mungkin nanti didalami oleh teman-teman Gakkumdu, kami hanya menangani kode etiknya. Sedang proses, jadi masih ada proses lanjutan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum di Gakkumdu,” pungkasnya.