NASIONAL
NASIONAL

KPK Boleh Tangani Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan TNI Aktif, Mabes TNI Pastikan Hormati Putusan MK

BANDA ACEH – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto memastikan bahwa Mabes TNI akan menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).Termasuk putusan terbaru yang membolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus dugaan rasuah yang melibatkan personel TNI aktif.

Keterangan itu disampaikan oleh Hariyanto kepada awak media di Jakarta saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/11).

”TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara  yang berwenang di bidang konstitusi,” ungkap jenderal bintang dua TNI AD tersebut. Dia memastikan, instansinya akan mempelajari putusan itu secara lebih mendalam.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 tersebut pada Jumat (29/11). Putusan itu memberi wewenang kepada KPK untuk menangani kasus yang meliibatkan TNI Aaktif, dengan syarat penanganan kasusnya dimulai oleh KPK.

”Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut  putusan tersebut dan implikasinya serta  berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait. Untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” jelas Kapuspen TNI.

Menurut Hariyanto, instansinya perlu memastikan bahwa putusan itu tidak bertentangan dengan undang-undang (UU) lain, Termasuk UU TNI. ”Tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain, dan tidak  mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Selama ini, pelanggaran hukum pidana yang melibatkan TNI aktif diproses hukum lewat peradilan militer. Termasuk kasus korupsi. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya