NASIONAL
NASIONAL

Kubu RIDO Dongkol, Ingin Oknum KPPS Pencoblos Surat Suara Pramono-Rano Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur segera ditetapkan sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 UU nomor 1 tahun 2015.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kesimpulan kami dengan adanya ini kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka,” kata Muslim di Kantor Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024) malam. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam pasal 181 tersebut,” sambungnya. 

Adapun, bunyi pasal 181 UU nomor 1 tahun 2015 adalah:

Berita Lainnya:
Ahmad Dhani Kecewa Anggaran Kementerian Kebudayaan Tak sampai Puluhan Triliun

Di mana secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur telah memeriksa ketua KPPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar dan beberapa petugas lainnya atas pencoblosan surat suara pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, KPU Jakarta Timur menemukan adanya 2 orang melakukan pelanggaran Ketua KPPS dan pengawas kertetiban.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan, pada hari Selasa (28/11/2024) kemarin pihaknya lansung berhentikan Ketua KPPS dan pengawas ketertiban tersebut.

“Hasil ketika kami interogasi memang pengakuan dari Ketua KPPS ini dia itu spontan. Dia spontan untuk melakukannya di saat jam-jamnya memang sedang agak sepi tuh. Jadi sekitar jam 12 sampai jam 1 lah. Nah itu disitu orang sedang makan dan salat ya,” katanya, Jumat (29/11/2024).

Berita Lainnya:
Gibran Bikin Layanan 'Lapor Mas Wapres', Pengamat: Sudah Izin Presiden Belum?

Menurutnya, partisipasi masyarakat datang ke TPS 28 saat itu minim karena dari jumlah daftar pemilih tetap 350 orang, hanya sekira 160 jiwa yang hadir.

Secara spontan, Ketua KPPS mengajak pengawas ketertiban untuk mencoblos surat suara salah satu paslon.

“Akhirnya diambil itu surat suara itu kemudian dicobloslah salah Satu paslon. Tapi atas pengakuan si pengawas ketertiban, dia mencoblos nomor 03 hanya dia mengaku bukan atas arahan dari siapapun,” tuturnya.

Rio menerangkan, Ketua KKPS hanya meminta pengawas kektertiban untuk mencoblos sura suara dan pilihannya secara masing-masing.

Ia pun masih terus mendalami berapa surat suara yang dicoblos dan dimasukan ke dalam kotak.

“Tapi faktanya, dari yang melihat peristiwa itu yakni pengawas TPS, si pengawas ketertiban memegang 18 surat suara. Saat ini, 18 surat suara sedang jadi orang bukti yang di Bawaslu. Jadi waktu dia sudah masukkan satu surat suara, itu ketahuan oleh si pengawas TPS,” tegasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya