NASIONAL
NASIONAL

Menjamu Prof Romli, Menteri HAM Natalius Pigai Akui Dapat Banyak Masukan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di bawah kepemimpinan Menteri Natalius Pigai menggandeng para pakar dalam upaya pembangunan hak asasi manusia yang lebih baik.Terbaru, Menteri Pigai bertemu dengan Ahli Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Beliau menyampaikan bahwa Kementerian HAM adalah lembaga eksekutif yang bertugas menyusun kebijakan HAM, regulasi dan melaksanakan pembangunan HAM,” kata Pigai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 30 November 2024.

Berita Lainnya:
Kronologi Guru Madrasah di Jepara Jateng Ditembak: Diserempet Mobil, Didor 2 Kali, Motor Dibakar
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Maka, tidak ada kewenangan soal aspek proses hukum di kepolisian, kejaksaaan dan kehakiman. Pendapat ini sama dengan Perpres tentang Kementerian HAM,” sambung Pigai.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dari pernyataan Prof Romli, Pigai menyebut lembaga Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas dan Ombudsman juga berwenang melakukan amicus curiae atau sahabat peradilan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Oleh karena itu lembaga yang berwenang lakukan pemantauan, penyelidikan bahkan peradilan adalah Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, Ombudsman dan lain-lain,” kata Pigai.

Berita Lainnya:
Gibran Buka Layanan Lapor Mas Wapres, Netizen Ramai Adukan Fufufafa: Usut Penghina Presiden!

Sejauh ini, mantan Komisioner Komnas HAM ini menyebut selama ini proses peradilan terkait HAM tidak berjalan maksimal. Untuk itu, setelah dilantik menjadi Menteri HAM, Pigai siap membantu dan memaksimalkan tugas.

“Kami pahami ketika lembaga-lembaga ini kurang maksimal untuk membantu rakyat mencari keadilan, maka Kementerian HAM menjadi tumpuan harapan walau di luar tupoksi,” pungkas Pigai.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya