BANDA ACEH – Menteri Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding menduga warga negara Indonesia (WNI) adalah bandar judi online yang selama ini beroperasi di Kamboja. Hal ini dilakukan agar kebal hukum.”Saya menduga, bandar judinya orang Indonesia, tapi operasinya di Kamboja, supaya dia bebas hukum,” kata Karding di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Dia mengungkapkan, selama ini banyak yang menyalahgunakan visa ke Kamboja. Awalnya, WNI mengajukan visa untuk wisata, namun ternyata justru bekerja di bisnis judi online, baik sebagai operator hingga scamming.
Menurutnya, kunci untuk mengatasi masalah tersebut lewat literasi dan imigrasi. Oleh karena itu, dia berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Impas).
“Imigrasi harus memastikan bahwa semua orang yang tujuan Kamboja atau Myanmar itu harus dicek betul pembuatan paspornya,” kata Karding.
Dia mengaku sudah memiliki sejumlah strategi untuk menghindari kasus calon pekerja migran Indonesia non prosdural ke Kamboja.
Pertama, WNI yang ke Kamboja harus memiliki modal yang cukup. Misalnya, harus punya tabungan minimal Rp50 juta.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa mereka yang hendak ke Kamboja atau sejumlah negara lainnya memang berniat untuk wisata, bukan diimingi-imingi pekerjaan ilegal.
“Paspor itu harus, terutama mungkin di negara-negara tertentu itu harus punya tabungan 50 juta, dan dilihat pergerakannya selama enam bulan,” kata Karding.
“Enggak mungkin kita melancong dengan modal 10 juta. Jadi dengan track recordd ini, rekening korannya kelihatan, dia betul-betul melancong atau memang hanya untuk iming-iming,” imbuhnya.
Kedua, dia menegaskan agar sindikat bisnis judi online ini harus dibongkar dan ditangkap. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi dengan negara terkait untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Ada dua pola, apakah kita kembalikan atau kita ya sekalian dia bekerja. Tapi dia harus terdaftar sebagai pekerja, pekerja migran. Kalau enggak nanti repot,” ucapnya.
Dia lantas mengungkapkan, saat ini di Kamboja ada istilah ‘tukar kepala’, artinya jika ada WNI yang menjadi PMI nonprosedural ingin dipulangkan, maka harus ada gantinya.
“Nah, akhirnya dia jadi ngerjain keluarganya, temannya, supaya dia pulang, atau harus bayar sekitar 50 juta,” ujar Karding.
“Ini menurut saya harus kita, pemerintah, harus duduk dengan baik menyelesaikan ini. Terutama bandar-bandar judi ini harus kita bereskan,” pungkasnya.