Pengakuan Sopir Pikap Tabrak Bayi hingga Tewas di Jaksel: Lawan Arah Ikuti Google Maps
APLIKASITEKNOLOGI

Pengakuan Sopir Pikap Tabrak Bayi hingga Tewas di Jaksel: Lawan Arah Ikuti Google Maps

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Pengemudi mobil pikap jasa ekspedisi inisial S (52) mengaku nekat melawan arah di jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan karena diarahkan oleh Google Maps. Akibatnya S menabrak ibu dan bayi yang sedang melintas hingga sebabkan bayi enam bulan itu tewas.”Sementara dia ngakunya menggunakan map. Google Maps yang ada. Dia mengaku ‘saya mengikuti maps’, gitu loh,” ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).

ADVERTISMENTS

Ibu dan bayi itu sempat langsung di bawa ke rumah sakit setempat, sayangnya nyawa bayi malang itu tidak terselamatkan. Di saat yang bersamaan ada salah seorang petugas kepolisian di lokasi kejadian dan meminta korban agar menyerahkan diri dan melapor ke kantor polisi. Namun pada akhirnya S malah kabur.

“Jadi dia (sopir) takut, sudah diserahkan untuk melapor tapi dia enggak mengindahkan. Kalau bahasa kabur kita belum dalami yang jelas dia meninggalkan objek (korban),” ucap Wuryono.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Steven Wongso Pacar Komika Arafah Resmi Mualaf, Ucap Syahadat Dibimbing Felix Siauw

Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, keberadaan S pun pada akhirnya ditemukan di daerah Jakarta Utara. Pada saat ditangkap sedang berada di sebuah bengkel bersama dengan mobil pikapnya.

Polisi selidiki dugaan pelaku yang ingin menghilangkan jejak kejahatannya.

ADVERTISMENTS

“Kebetulan di dekat bengkel (ditangkap). Masih kita dalami lagi apakah dia ke bengkel dalam rangka mengubah kendaraannya dan sebagiannya belum kita dalami. Karena kendaraannya bukan milik dia,” bebernya.

Wuryono juga menambahkan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Seorang bayi berusia enam bulan meninggal dunia setelah ditabrak mobil pickup jasa ekspedisi yang melawan arus di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (26/11/2024). Polisi kini tengah menyelidiki kejadian tragis tersebut.

Berita Lainnya:
Jasmine Emmanuelle, Konten Kreator Cilik Tutorial Telekinesis Viral 1 Juta Viewers

Berdasarkan rekaman CCTV yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini menunjukkan mobil pickup tersebut menghantam sepeda motor yang ditumpangi bayi bersama ibunya. Akibat tabrakan, ibu dan bayi itu terpental, sementara pengemudi mobil langsung melarikan diri.

Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto, membenarkan insiden ini dan memastikan penyelidikan sedang berlangsung.

“Sudah, dan sekarang dalam proses penyelidikan. Mohon waktu, Insya Allah bisa diselidiki,” kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Agung juga menyampaikan bahwa rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah disita untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah diamankan (rekaman CCTV). Mohon waktu karena berkas semuanya sedang dibawa penyidik, nanti kami infokan,” tambahnya.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS