BANDA ACEH – UUD 1945 hasil amandemen satu naskah Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat tersebut tidak membicarakan tentang urusan kepemilikan, maupun pendudukan tanah yang telah terjadi selama beratus-ratus tahun secara turun-temurun, bahkan jika jauh sebelum NKRI berdiri, melainkan mengenai penguasaan negara terhadap bumi (tanah), air, dan kekayaan alam.
Implikasinya adalah tidak satu pun kepemilikan tanah yang dapat menolak aspek penguasaan negara untuk digunakan sebagai obyek pembangunan, seperti pada kegiatan pengadaan tanah, misalnya ketika negara berkehendak dalam merealisasikan proyek-proyek strategis nasional (PSN).
UU 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa hak menguasai dari negara atas bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi oleh negara, memberikan kewenangan untuk: (a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut, (b) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa, dan (c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Ayat (4) menyatakan bahwa hak menguasai dari negara di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.
UU 5/1960 Pasal 5 menyatakan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.