NASIONAL
NASIONAL

2 Tersangka Baru Judi Online Pegawai dan Staf Ahli Komdigi Ditangkap, Ini Perannya

image_pdfimage_print

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Sehingga total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” ucap Ade Ary.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurut Ade Ary, B merupakan warga sipil yang berperan sebagai orang yang menerima setoran uang dari para bandar judi online untuk berikan kepada para pegawai Komdigi agar dilindungi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dari tersangka B, Kepolisian menyita uang tunai sejumlah Rp. 5 miliar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar 5 miliar rupiah. Dimana uang ini merupakan uang setoran para bandar,” tutur Ade Ary.

Ade Ary juga menyampaikan penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka maupun bandar yang masuk ke B.  

Berita Lainnya:
RK Minta Maaf Terkait Pernyataannya Soal Janda: Manusia Gudangnya Khilaf

“Dana para tersangka, sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” terangya.

Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

Selain itu Ade Ary menuturkan, saat ini sisa 4 tersangka yang masih buron, antara lain J, C,  JH dan F. Penyidikbakan terus memburu para tersangka dengan hati-hati dan intensif.

“Sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online. Dari 24 orang itu, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Berita Lainnya:
Menteri Karding Menduga Orang Indonesia Jadi Bandar Judi Online di Kamboja

Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir.

Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya