Momen Sekda Jakarta Terus Dibisiki Maruarar Sirait soal Relokasi Warga Kolong Tol…

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membisiki Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali saat sesi wawancara cegat (doorstop) usai mereka merelokasi sejumlah warga kolong jembatan dan kolong tol ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).Pada momen ini, Marullah berdiri di antara Marullah dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

ADVERTISEMENTS
ad41

Hadir juga Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Kelik Indriyanto.

ADVERTISEMENTS

Mulanya Marullah menjawab pertanyaan salah satu wartawan tentang bagaimana nasib warga yang direlokasi tidak sanggup membayar biaya sewa setelah enam bulan.

ADVERTISEMENTS

Marullah menjelaskan, biaya sewa rusunawa dengan tipe 36 senilai Rp 550.000 per bulan. Bagi warga yang baru direlokasi akan digratiskan selama enam bulan ke depan, kecuali listrik dan air.

ADVERTISEMENTS

“Kami yakin, ketika mereka berada di sini selama enam bulan, mereka sudah bisa menghasilkan sesuatu,” kata Marullah di Rusunawa Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/11/2024).

Selama kurun waktu enam bulan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pelatihan keterampilan untuk bekal warga yang direlokasi mendapatkan pekerjaan.

“Enam bulan kemudian mereka Insya Allah akan mendapatkan pekerjaan, mereka menghasilkan sesuatu dan mereka bisa membayar…,” kata Marullah yang seketika kalimatnya terpenggal.

Maruarar yang berada di samping kirinya tiba-tiba membisiki Marullah. Tidak diketahui apa yang disampaikan Maruara. Tak berselang lama, Marullah kembali melanjutkan kalimatnya.

“Sebagian mereka memang sudah ini, sudah punya pekerjaan. Jadi, pekerjaan yang mereka geluti di tempat yang lama itu, masih menghasilkan,” ungkap Marullah setelah mendapatkan bisikan dari Maruarar.

“Enam bulan kemudian pun masih ada (penghasilan), dan Insya Allah mereka bisa membayar Rp 550.000 yang menjadi kewajiban mereka membayar di sini,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, 139 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya bertempat tinggal di kolong tol atau kolong jembatan berbagai wilayah di Jakarta direlokasi ke rusunawa.

Sebanyak 44 KK terdiri dari 22 unit tipe 30 dengan biaya retribusi Rp 360.000 per bulan dan 22 unit tipe 36 dengan retribusi Rp 550.00 per bulan.

Kemudian sebanyak 95 KK direlokasi ke Rusunawa Daan Mogot Blok sebanyak 20 unit, Rusunawa Daan Mogot Tower sebanyak 4 unit, Rusunawa Tegal Alur sebanyak 26 unit, Rusunawa PIK I Pulogadung sebanyak 45 unit. Adapun 95 KK itu mendapatkan unit dengan tipe 36.

Di luar 139 KK itu, ada sebanyak 6 KK yang sebelumnya bertempat tinggal di kolong tol jembatan Sungai Landak yang akan dipindahkan ke Rusunawa Nagrak. Terakhir, 1 KK yang sebelumnya bermukim di kolong tol Fly Over Basura direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek.

“Untuk warga kolong jembatan dan kolong tol wilayah lainnya, secara bertahap juga akan dilaksanakan perpindahan ke lokasi rusunawa yang masih tersedia sebanyak 874 unit,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kelik Indriyanto di Rusunawa Rawa Buaya, Sabtu.

“Di mana pada saat ini jajaran wali kota di wilayah lainnya sedang berproses juga untuk pendataan dan verifikasi kepada warga kolom jembatan dan kolom tol,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta juga akan membebaskan biaya retribusi selama enam bulan untuk warga kolong jembatan yang baru saja dipindahkan.

Namun untuk pembayaran listrik dan air, menjadi tanggung jawab warga untuk membayar sendiri sesuai dengan penggunaan dari masing-masing unit.

“Akan dilaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian pelatihan keterampilan, pemberian bantuan natura, dan peralatan serta pemberian akses berusaha atau bekerja dari instansi terkait,” pungkas dia

Exit mobile version