Rekaman pidato Ahok itu pun viral di media sosial dan berimbas dirinya dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama.
Selanjutnya, ribuan massa yang diorkestrasi oleh sejumlah ormas Islam itu kemudian menginisiasi aksi demo pada 2 Desember 2016 dengan tuntutan agar Ahok dipenjarakan.
Akhirnya Ahok pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena dianggap melangggar Pasal 156a KUHP dan berujung divonis 2 tahun penjara pada Mei 2017 lalu.
Kendati ‘tujuan’ sudah terpenuhi, namun aksi 212 rutin digelar tiap tahun setelahnya dengan agenda berbeda