NASIONAL
NASIONAL

Sudah 2 Kali Dipenjara, JW Kembali jadi Pengedar Narkoba

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – JW (41) tampaknya masih belum jera berurusan dengan narkoba. Meski sudah merasakan berada di balik terali besi, JW kembali menekuni “profesi” lamanya sebagai pengedar narkoba.Akibatnya, dia pun kembali diringkus Polisi.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Tersangka yang tinggal di kos Jalan Dukuh Kupang Timur ini ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu dengan berat total 48,97 gram yang belum sempat diedarkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan memaparkan, JW memecah sabu tersebut ke dalam kemasan kecil seberat 4 gram per paket untuk memudahkan penjualan.

Berita Lainnya:
Permahi Nilai Vonis Hakim Terhadap Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Tidak Berdasar
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Tersangka menjual sabu per gram dengan harga bervariasi, tergantung pembelinya,” jelas Suria, diwartakan RMOLJatim, Sabtu, 30 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

JW mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus buron. Ia membeli sabu tersebut seharga Rp50 juta per 50 gram, kemudian dibagi dan dijual kembali dengan keuntungan Rp500 ribu per gram.

JW diketahui mengambil sabu yang disimpan dalam bungkus bekas permen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, dekat SPBU.

Berita Lainnya:
Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Atas Kaburnya 7 Napi Rutan Salemba Diusut Aparat

Rupanya kasus ini bukan yang pertama bagi JW. Ia sebelumnya pernah dipenjara untuk kasus yang sama pada 2015 dan 2021.

“Kami masih mendalami jaringan ini dan memburu bandar S yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Suria.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat-alat pengemasan dari kos tersangka. 

JW kini harus kembali menghadapi jerat hukum yang kemungkinan akan memberatkan vonisnya sebagai residivis.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya