NASIONAL
NASIONAL

Buntut Narasi Partai Cokelat, Sejumlah Anggota DPR Diminta Klarifikasi oleh MKD

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil sejumlah anggota untuk diminta klarifikasi soal dugaan pelanggaran etik.Pemanggilan klarifikasi dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, dan Rabu, 3 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan, salah satu pihak yang dipanggil adalah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, yang dilaporkan terkait pernyataan Partai Cokelat atau Parcok ikut cawe-cawe dalam Pilkada 2024. 

Berita Lainnya:
Kompolnas Soroti Polisi Pegang Barang Bukti Tawuran Berujung Penembakan Siswa SMK Semarang Tanpa Sarung Tangan
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Nuroji, juga ikut dimintai klarifikasi oleh MKD.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya, dan karena pernyataan itu sesungguhnya pernyataan yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Hasanuddin, Anggota DPR bisa berpendapat dan memiliki hak imunitas untuk tidak dibawa ke MKD.

Berita Lainnya:
Buntut Penyerangan Warga, 45 Prajurit TNI dari Yon Armed-2/KS Diperiksa Pomdam

“Kecuali ada pelaporan atau diadukan oleh warga masyarakat,” kata Hasanuddin.

Di sisi lain, Hasanuddin juga menjelaskan bahwa Yulius dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial dengan mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh Parcok.

“Konon disebut sebagai Partai Cokelat,” kata Hasanuddin.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya