BANDA ACEH – Puluhan orang dari beragam profesi menggugat Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digarap oleh Agung Sedayu Group milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik konglomerat Anthony Salim. Para penggugat berasal dari beragam profesi seperti aktivis, pegiat media sosial, pengamat hingga purnawirawan TNI yang menamakan diri Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2 (TA-MORPTR-PIK2). Koordinator kuasa hukum TA-MORPTR-PIK2, Ahmad Khozinuddin mengatakan dasar tuduhannya yakni perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUHPerdata.
“Kita menggugat secara perdata proyek itu dengan tujuan agar proyek itu dibatalkan,” kata seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLJabar.
Gugatan didaftarkan pada Jumat, 29 November 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan diregistrasi sebagai perkara nomor: 754/Pdt.G/2024/PN.
Mereka yang digugat adalah Sugianto Kusuma alias Aguan (CEO Agung Sedayu Group); Anthony Salim (bos Salim Group); PT. Pantai indah kapuk dua TBK (PANI), perusahaan pengembang PIK-2; PT Kukuh Mandiri Lestari, perusahaan yang membebaskan lahan untuk PIK-2; Joko Widodo, presiden RI ke-7 yang memberi status PSN untuk PIK-2; Airlangga Hartarto, Menteri Perekonomian era Presiden Joko Widodo; Drs. H. Surta Wijaya, ketua umum DPP APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia); H. MASKOTA HJS. S.E ketua APDESI dan Kementerian Keuangan.
Khozinuddin menjelaskan, pihaknya tidak menggugat status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 karena ada pihak lain yang akan menggugat hal itu ke PTUN, dan juga tidak mengambil pidananya, baik terkait penyerobotan lahan, penipuan dan lain-lain. Pasalnya yang digugat adalah perbuatan melawan hukum pada proyek PIK-2.
Soal mengapa Kementerian Keuangan turut digugat, kata Khozinuddin, kementerian ini digugat bukan untuk membayarkan jumlah uang ganti rugi materil dan materil yang dituntut, yang besarnya mencapai Rp616,2 triliun yang setara desit APBN 2025, agar jika gugatan dikabulkan, uang ganti rugi itu langsung dibayarkan kepada Kemenkeu.
“Jadi, dengan begitu defisit tertutupi dan pemerintah tak perlu lagi mencari dengan menaikkan pajak seperti PPN 12%, dan lainnya,” jelas dia.
Adapun ke-20 orang yang menggugat itu di antaranya 1. Menuk Wulandari (Presidium Aliansi Rakyat Menggugat/ARM); 2. Edy Mulyadi (pegiat media sosial); 3. Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan); 4. Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras; 5. Ida Nurhaida Kusdianti (Sekjen Forum Tanah Air); 6. Hilda Melvinawati; 7. R. Rachmadi; 8. Harlita Juliastuti K; 9. Sandrawati; 10. Suyanti; 11. Ida Saidah; 12. Tuti Surtiati; 13. Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo; 14. Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia/FPPI); 15. Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi; 16. Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan; 17. Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji; 18. Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F; 19. Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan; dan 20. Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.