BANDA ACEH – Sebanyak 25 oknum anggota TNI berasal dari Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan warga di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Hal itu, terungkap saat upacara serah terima jabatan dari Letjen TNI Mochammad Hasan kepada Pangdam I Bukit Barisan yang baru, Mayjen TNI Rio Firdianto, di Markas Kodam I Bukit Barisan, Selasa 3 Desember 2024.
Letjen TNI Mochammad Hasan mengungkapkan puluhan anggota TNI tersebut, dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada di instusi TNI.
“Kami telah memeriksa lebih dari 50 anggota TNI sebelumnya dan menetapkan 25 prajurit sebagai tersangka,” ucap Hasan.
Hasan mengungkapkan penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI tersebut saat ini sudah sangat transparan. Pihaknya juga sudah menerima rekomendasi serta hasil temuan dari Komnas HAM hingga LPSK.
“Sepengetahuan saya, sampai hari ini proses itu masih berlanjut dan kita akan tindaklanjuti. Nanti bisa ditindaklanjuti oleh Danpomdam,” ungkap Hasan. Namun, ia tidak beberkan identitas oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hasan yang pernah menjabat pimpinan tertinggi di Kodam I Bukit Barisan itu, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat umum, terkhusus para korban atas penyerangan tersebut.
“Mohon maaf, ini prosesnya agak lama karena kita memilah, memisahkan karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum karena ini akan kita limpahkan ke Pengadilan. Jadi, sekali lagi. Sekian kalinya saya meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini dan kejadian lain,” kata Hasan.
Diberitakan sebelumnya, puluhan oknum TNI itu, diduga terlibat penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat malam, 8 November 2024.
Dalam insiden itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yaitu Raden Barus (60), dan sembilan orang lainnya dirawat di rumah sakit dengan kondisi luka-luka. Atas kejadian itu, ada sekitar 45 prajurit TNI diamankan Pomdam I Bukit Barisan.