NASIONAL
NASIONAL

8 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Korupsi Asam Karet Kementan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sebanyak delapan orang dicegah pergi ke luar negeri lantaran terkait korupsi.Pencegahan dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun 2021-2023,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Mereka yang dicegah yakni YW, SUP, ANA, AJH dan MT yang merupakan PNS di Kementan, DJ pensiunan PNS di Kementan, serta DS dan RIS selaku swasta.

Berita Lainnya:
Gaduh Akun X Divisi Humas Polri Unggah Ucapan Jokowi lalu Dihapus
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Permintaan pencegahan disampaikan KPK melalui Surat Keputusan Nomor 1491/2024 tanggal 19 November 2024. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri, kata Tessa, dilakukan penyidik karena kedelapan orang tersebut dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan perkara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“(Larangan bepergian ke luar negeri) berlaku untuk enam bulan (kedepan),” tutur Tessa.

Tessa menjelaskan, perkara korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet pada Kementan naik penyidikan terhitung sejak 13 November 2024.

“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” pungkas Tessa.

Berita Lainnya:
Hasto Kristiyanto Sebut Pramono Anung-Rano Karno Wakili Warga DKI Jakarta, Bukan Perwakilan Raja

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan korupsi terjadi dengan modus markup harga beli asam untuk mengentalkan karet atau biasa disebut asam semut yang dibagikan ke petani.

“Cuma yang terjadi adalah terjadi penggelembungan harga di situ. Jadi harganya tadinya yang dijual misalkan Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter, jadi lebih mahal dinaikkan harganya,” ungkap Asep.

Sejauh ini akibat perbuatan pelaku negara ditaksir mengalami kerugian Rp75 miliar.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya