NASIONAL
NASIONAL

Buntut Kasus Polisi Tembak Pelajar SMK, YLBHI Dorong Kapolri Berhentikan dan Sanksi Kapolrestabes Semarang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh Kombes Anwar sudah masuk kategori menutup-nutupi fakta penembakan pelajar SMKN 4 Semarang oleh personel Polrestabes Semarang. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

”Kapolri segera memecat Kapolrestabes Semarang dan Aipda Robiq Zaenudin,” kata Isnur dalam keterangan resmi yang diterima oleh JawaPos.com pada Selasa malam (3/12). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Tidak hanya itu, YLBHI meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR mengevaluasi Polri. Khususnya yang terkait dengan kewenangan menggunakan senjata api (senpi) serta sistem pengawasan yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan serta manipulasi perkara. YLBHI menilai kasus penembakan pelajar di Semarang sudah sangat fatal. 

Berita Lainnya:
Puan: Ini Masa Paling Berbahaya Sejak Perang Dunia II
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

”Presiden dan DPR segera membuka agenda reformasi di tubuh kepolisian dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan melakukan pengawasan intensif dan tegas terhadap agenda reformasi kepolisian,” terang Isnur. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lebih lanjut, Isnur menyampaikan bahwa Jenderal Sigit sebagai orang nomor satu di tubuh Polri juga harus melakukan audit kepemilikan senjata bagi personel Polri. Selain itu, YLBHI meminta pengawasan ketat oleh Polri terhadap penggunaan senpi oleh personel Korps Bhayangkara.

Berita Lainnya:
Mengaku Kenal dengan Pegawai Komdigi yang Lindungi Judi Online, Budi Arie Bantah Dirinya Terlibat

Mengingat pelanggaran penggunaan senpi terjadi beruntun. Sebelumnya, muncul kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat. 

”Kompolnas dan  Komnas HAM segera bekerja sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong reformasi kepolisian dan evaluasi sistem pengawasan terhadap kewenangan kepolisian,” pungkas Isnur. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya