NASIONAL
NASIONAL

Direktur PPI: Bantuan Dengan Dana Pribadi, Boleh Atas Nama Pemberi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai membagikan bantuan sosial kepada warga terdampak banjir di Jakarta Timur. Bantuan tersebut dikemas dalam tas bertuliskan “Bantuan Wapres Gibran” dan “Istana Wakil Presiden”.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mengkritik langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa bantuan yang menggunakan anggaran negara harus disebut sebagai bantuan negara, bukan atas nama pribadi pejabat.

Berita Lainnya:
KPK Tunggu Kehadiran Yasonna Laoly Hari Ini
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Sebaliknya, bantuan dengan dana pribadi boleh disebut atas nama pemberi bantuan,” kata Adi kepada RMOL, Rabu 4 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menyampaikan bahwa sekadar membagikan bantuan bukan ukuran kinerja yang substansial.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Segala sesuatu untuk bantuan sudah tersedia. Yang perlu ditonjolkan adalah langkah terukur seperti mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan masalah mendasar lainnya,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Di DPR, Kapolres Semarang Minta Maaf dan Siap Tanggungjawab Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa SMK
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurutnya, Wapres Gibran sebaiknya memanfaatkan forum besar untuk menyampaikan gagasan strategis yang akan dijalankan dalam lima tahun ke depan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Hal ini dinilai lebih penting untuk memperlihatkan arah kebijakan pemerintah secara komprehensif, ketimbang bagi-bagi bantuan yang sebenarnya bisa dilakukan Kementerian Sosial,” pungkasnya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya