NASIONAL
NASIONAL

Dituduh Terlibat Curanmor, Warga Lampung Ditembak Mati Polisi di Depan Istri dan Anak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Seorang pria di Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, bernama Ramadon, ditembak mati oleh polisi setelah dituduh terlibat dalam pencurian motor. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung kini mendampingi keluarga korban untuk memberikan keterangan kepada Divisi Propam Mabes Polri, pada Jumat (29/11) lalu.Kasus ini menjadi perhatian setelah keluarga melapor pada 8 Agustus 2024, yang ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/3289/IX/WAS.2.4./2024/Divpropam. Berdasarkan penyelidikan awal, ditemukan bukti adanya pelanggaran kode etik profesi Polri.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa Ramadon ditembak hingga tak sadarkan diri di depan istri, anak-anak, dan orang tuanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional
Berita Lainnya:
Menkomdigi Pastikan tak Ada Pejabat Eselon 1 dan 2 dalam Kasus Judol

“Ramadon ditembak di bagian perut, dan peluru menembus hingga pinggul. Peristiwa ini terjadi saat korban sedang memperbaiki sandal di dalam rumahnya,” kata Prabowo.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ia menambahkan bahwa korban tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ramadon diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil polisi yang telah terparkir di halaman rumahnya,” ujarnya.

Prabowo juga menyebut bahwa jenazah Ramadon tiba di rumah dalam kondisi telah diautopsi tanpa persetujuan keluarga. Selain itu, ditemukan luka lebam pada pergelangan tangan korban.

“LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum kepolisian Polda Lampung,” jelas Prabowo.

Pelanggaran Prosedur dan HAM Tindakan penembakan ini diduga melanggar Pasal 47 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 dan Pasal 15 Perkapolri 1/2009. 

Berita Lainnya:
Kubu RIDO Dongkol, Ingin Oknum KPPS Pencoblos Surat Suara Pramono-Rano Jadi Tersangka

“Penggunaan senjata api adalah upaya terakhir, dengan tujuan melumpuhkan, bukan mematikan. Sebelum melepaskan tembakan, harus ada tembakan peringatan ke udara atau ke tanah,” tegas Prabowo.

Ia juga menyoroti pelanggaran prinsip dasar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

“Kami mendorong Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan extra judicial killing ini,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah Astutik, mengaku akan memeriksa lebih lanjut mengenai kasus ini.

“Mohon waktu, saya cek dulu,” ujarnya singkat.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya