NASIONAL
NASIONAL

KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 6.820.000.000 atau Rp 6,8 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Barang bukti itu diamankan setelah KPK mengamankan sembilan orang di wilayah Kota Pekanbaru, Riau dan Jakarta, pada Senin (2/12).”Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

sekitar Rp 6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Ghufron menjelaskan, barang bukti uang senilai Rp 6,8 miliar itu diamankan setelah pihaknya mengamankan sembilan orang. Menurutnya, tim penindakan KPK pertama kali mengamankan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila bersama dengan sopirnya, DM di Kota Pekanbaru, pada Senin (2/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Berita Lainnya:
Fedi Nuril Sindir Ketua PKB Yusuf Chudlodri, Tertawa saat Penjual Es Teh Disebut Goblok, Gini Draft Permintaan Maafnya
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Menurutnya, dari tangan Novin diamankan uang senilai Rp 1 miliar yang terseimpan di dalam sebuah tas. Selanjutnya, tim penindakan KPK mengamankan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya berinisial NAT dan MRM. Saat itu, penyidik juga mengamankan barang bukti senilai Rp 1.390.000.000.

 

“Pada sekitar pukul 20.30, RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta,” ungkap Ghufron.

 

Kemudian sekitar pukul 20.32, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Tim KPK juga mengamankan uang tunai kurang lebih 

sejumlah Rp 830 juga di rumahnya, yang diduga diterima dari Novin Karmila.

 

Berdasarkan pengakuan Indra Pomi, lanjut Ghufron, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari Novin Karmila

sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra Pomi kepada Kadishub Kota Pekanbaru berinisial YL dan Rp 20 juta kepada wartawan.

 

Tim penindakan KPK sekitar pukul 21.00 WIB mengamankan anak dari Novin Karmila berinisial NRP di Kos Casa Tebet Mas Indah. KPK menyebut, pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp 375.467.141. Diduga senilai Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK pada 2 Desember 2024.

Berita Lainnya:
Nasib Vicky Prasetyo Usai Kalah dalam Pilkada Pemalang, Koar-Koar Soal Politik Uang hingga Langsung Pulang ke Jakarta

 

Sekitar pukul 23:30, Novin Karmila meminta kakaknya yang berinisial FC untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 1 miliar kepada tim KPK. Tak hanya itu, pada Selasa (3/12), mengamankan uang sejumlah Rp 100 juta dari NA di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.

 

“Pada pukul 10.00 WIB 03 Desember 2024, tim menuju rumah AN / U di Ragunan untuk mengamankan sekuarng-kurangnya uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah AN / U yang merupakan uang dari NK,” pungkas Ghufron.

 

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya