LIFESTYLE

KPK Ultimatum Gus Miftah Segera Setor LHKPN, Termasuk soal Jam Tangan Mewah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penggunaan jam tangan mewah oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa jam tangan tersebut harus dilaporkan oleh Gus Miftah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“KPK mengimbau Wajib Lapor (Gus Miftah) untuk menyampaikan data harta kekayaannya secara benar dan lengkap dalam LHKPN,” kata Budi kepada Inilah.com, Senin (4/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Budi mengultimatum Gus Miftah, yang hingga kini belum melaporkan harta kekayaannya, untuk segera menyampaikan laporan LHKPN sebelum batas waktu pada 22 Januari 2025 terhitung 3 bulan sejak pelantikan. Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut harus tepat waktu dan mencakup seluruh harta fisik yang dimiliki.

Berita Lainnya:
Agus Buntung Ternyata Tak Beraksi Sendiri? 15 Korban Bersaksi Ibu Membantu, Minta Polisi Usut
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Sehingga kepatuhan tidak hanya soal batas waktu pelaporan, tapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Budi.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sorotan terhadap jam tangan mewah Gus Miftah pertama kali diungkap oleh akun @UmarHasibuan_ di media sosial X.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dalam foto yang diunggah ke laman X ini, Gus Miftah terlihat mengenakan jam tangan mewah dari brand Rolex yaitu Rolex GMT-Master II 16710 Coke. Jam tangan ini terlihat berwarna silver dengan lingkarannya yang berwarna merah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Berdasarkan harga yang tercantum di laman Chrono24, jam tangan tersebut dijual dengan kisaran harga 10.300 dolar AS hingga 11.995 dolar AS, atau sekitar Rp190 juta hingga Rp200 juta.

Berita Lainnya:
IDI Mataram Gelar Penyuluhan tentang Penanggulangan Kasus TBC di Masyarakat
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Gus Miftah sebelumnya menjadi sorotan publik setelah insiden viral yang melibatkan seorang pedagang es teh bernama Sunhaji. Dalam acara Magelang Bersholawat pada akhir November lalu, Gus Miftah menuai kritik karena dianggap melecehkan pedagang tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, Gus Miftah terlihat memanggil Sunhaji dan bertanya, “Es tehmu isih akeh nggak? (Es tehmu masih banyak nggak?)”

Namun, tanpa menunggu jawaban, ia melontarkan ucapan yang dianggap kasar.

“Ya sana jual, gob**k,” katanya sambil tertawa. Kamera kemudian menyorot pedagang es yang tampak menghela napas panjang.

“Jual dulu, nanti kalau belum laku ya sudah. Takdir,” imbuh Gus Miftah sambil tertawa.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya