Staf Kepresidenan Korea Selatan Mundur Massal Buntut Darurat Militer
ASIAINTERNASIONAL

Staf Kepresidenan Korea Selatan Mundur Massal Buntut Darurat Militer

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Staf senior kepresidenan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol secara kolektif mengajukan pengunduran diri mereka menyusul deklarasi darurat militer pada Selasa (3/12/2024).

ADVERTISMENTS

Kantor Kepresidenan mengumumkan pengunduran diri massal kepala staf dan sekretaris senior kepada wartawan pada Rabu (4/12/2024) pagi, lapor kantor berita Yonhap.

Pejabat senior, termasuk yang setingkat kepala sekretaris presiden dan di atasnya, dilaporkan bertemu di bawah kepemimpinan Kepala Staf Chung Jin-suk.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Mereka pun sepakat untuk mengundurkan diri setelah deklarasi darurat militer di Korea Selatan.

Meski dengan cepat dibatalkan oleh parlemen, deklarasi darurat militer itu menciptakan turbulensi Politik yang signifikan di Korea Selatan.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Eks Agen CIA Klaim Tahu Lokasi Tabut Perjanjian yang Disebutkan dalam Alkitab

Dilansir A News, Yoon Suk Yeol telah memberlakukan darurat militer yang berlaku mulai Selasa malam untuk pertama kalinya dalam 45 tahun.

Namun, 190 anggota parlemen dari 300 anggota menolak usulan tersebut, sehingga Yoon Suk Yeol wajib mematuhi usulan tersebut.

Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Han Duck-soo meloloskan resolusi tersebut setelah Yoon menarik kembali keputusannya untuk memberlakukan darurat militer, yang telah ditolak oleh sebagian besar anggota parlemen.

Yoon Suk Yeol Didesak Mundur

Pada Rabu (4/12/2024), partai oposisi utama Korea Selatan mendesak Presiden Yoon Suk Yeol untuk segera mengundurkan diri atau menghadapi pemakzulan.

Berita Lainnya:
TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Kota Solo

“Pernyataan darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol jelas-jelas merupakan pelanggaran konstitusi.”

“Pernyataan itu tidak mematuhi persyaratan apa pun untuk menyatakannya,” kata Partai Demokrat dalam sebuah pernyataan, seperti diberitakan AP News.

“Pernyataan darurat militernya pada awalnya tidak sah dan merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Itu adalah tindakan pemberontakan yang berat dan menjadi dasar yang sempurna untuk pemakzulannya,” lanjut Partai Demokrat.

Pemakzulannya akan membutuhkan dukungan dari dua pertiga parlemen, atau 200 dari 300 anggotanya.

Partai Demokrat dan partai-partai oposisi kecil lainnya bersama-sama memiliki 192 kursi.

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS