BANDA ACEH – Dua rumah di kawasan perumahan mewah di Batam digeledah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Kamis (5/12/2024).Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penangkapan 40 kilogram narkotika jenis sabu pada 29 November 2024.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan baru saja selesai, dimulai dari Perumahan Sukajadi lalu ke Perumahan Palm Beach,” ujarnya melalui telepon, Kamis siang.
Rumah Bandar Jaringan Narkoba
Penggeledahan pertama dilakukan di Perumahan Sukajadi, Batam Kota, dan dilanjutkan ke Perumahan Palm Beach, Lubuk Baja.
Kedua rumah ini diduga milik seorang bandar narkoba berinisial M. Informasi mengenai M diperoleh dari enam tersangka yang sebelumnya ditangkap.
“Penggeledahan ini pengembangan dari penangkapan enam orang tersangka yang saat ini sudah kami amankan,” tambah Bubung.
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diduga mencapai 40 kilogram sabu. Namun, Bubung belum memberikan detail jumlah pasti.
“Keterangan lebih lanjut akan dirilis di Jakarta. Kegiatan ini serentak dilakukan di 10 provinsi. Bisa cek di media sosial BNN,” jelasnya.