BANDA ACEH – Pendamping korban, Andre Safutra, mengatakan, tersangka I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung mengucapkan jampi-jampi atau mantra saat hendak melakukan dugaan pelecehan terhadap korbannya.
Dugaan pelecehan yang dilakukan Agus Buntung itu terjadi di salah satu homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Andre Safutra mengungkap, Agus, menakuti korbannya yang saat kejadian pada awal Oktober 2024 lalu itu hendak berteriak.
Agus mengelabui korbannya dengan mengatakan apabila suara teriakan korban terdengar maka keduannya bakal dinikahkan warga.
Pada saat itu, pakaian korban sudah dilucuti Agus.
“Pelaku pakaiannya dibukakan korban. Leging dibuka pelaku, bukan korban. Caranya pelaku menggunakan jari kakinya,” kata Andre, Rabu (5/12/2024).
Andre bercerita bahwa sebenarnya korban sudah menolak dan memberontak sebelum dilecehkan Agus.
Caranya adalah korban sempat menendang dan berteriak.
“Korban didorong oleh pelaku sehingga korban terbaring di kasur. Setelah itu korban menolak dengan gestur mengarahkan kaki korban ke badan pelaku, kayak menendang. Dia menolak untuk disentuh badannya,” ujar Andre.
Meski sudah melawan, kata Andre, korban mengaku tak berdaya karena terus diancam.
Pada saat itu lah Agus disebut mengucapkan mantra dan dibalas menggunakan ayat kursi oleh korban.
“Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah jampi-jampi atau mantra.”
“Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat Kursi, beberapa kali korban membaca ayat Kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre