Adapun atas perbuatan ini, 35 tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN menyatakan total narkotika yang disita secara tidak langsung telah menyelamatkan 475.903 jiwa orang Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkotika.