NASIONAL
NASIONAL

Indonesia Darurat Narkoba, Perputaran Uang Capai Rp99 Triliun

BANDA ACEH – Perputaran uang di Indonesia yang terkait dengan kasus narkoba mencapai Rp99 triliun dalam 2 tahun terakhir.”Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun,” kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Desember 2024.

Itu sebabnya, BG akrab disapa, menyebut Indonesia sedang darurat penyalahgunaan narkoba.

Selain perputaran uang dalam jumlah besar, Indonesia sudah dijadikan oleh para pengedar dan bandar sebagai tempat produksi dan target pasar.

“Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil. Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun,” bebernya.

Demi memberantas peredaran narkoba, BG mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi para pengedar dan bandar.

“Termasuk pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar,” tandasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya